Selasa, 18 Februari 2014

Gubernur Jamin Kebebasan Beragama di Aceh

Pemerintah Aceh menjamin kebebasan beragama, kerukunan antarumat beragama, dan tidak ada diskriminasi terhadap agama apapun di Aceh. Pelaksanaan Syariat Islam menjunjung tinggi dan menghormati Hak Asasi Manusia.

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, memastikan hal itu dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (18/2) malam. Pertemuan tersebut difasilitasi pengamat politik nasional Sugeng Sarjadi, yang diangkat sebagai penasehat Gubernur bidang politik.

Gubernur mengatakan, saat ini di Aceh terdapat ratusan rumah ibadah non muslim di seluruh Aceh, yaitu 154 gereja, 14 vihara, 2 klenteng.
Pemerintah Aceh menjamin bahwa pemberlakuan Syariat Islam tidak diterapkan bagi golongan non muslim yang menetap atau melakukan kegiatan di Aceh.

Sesuai dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Pasal 13 bahwa Syariat Islam hanya diberlakukan bagi penduduk Aceh yang muslim. “Kami memastikan bahwa, penerapan Syariat Islam hanya untuk orang Islam. Bukan untuk non muslim,” tukas Gubernur.

Gubernur mengaku mendapat banyak pertanyaan dari sejumlah duta besar negara sahabat mengenai penerapan Syariat Islam di Aceh, yang diisukan juga berlaku bagi golongan non muslim.

Ia mengatakan, pernyataan-pernyataan tersebut merupakan bentuk provokasi yang sangat merugikan citra Aceh.

Ia menjelaskan, masyarakat Aceh sebagai penganut agama Islam harus menerapkan Syariat Islam, dan itu merupakan perintah agama. “Tapi sekali lagi saya tegaskan, bahwa hal ini hanya berlaku untuk beragama Islam,” tukas Gubernur.

Pada bagian lain pernyataannya, Gubernur Zaini juga menyatakan bahwa sampai saat ini masih terdapat kendala dalam implementasi UU Nomor 11 Tahun 2006, terutama berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

Untuk itu Gubernur mendesak pemerintah pusat segera menyelesaikan peraturan peraturan yang merupakan turunan UUPA khususnya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh terhadap Minyak dan Gas Bumi di Aceh, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Pertanahan Nasional beralih menjadi Perangkat Daerah Aceh.

Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Prof Dr Syahriyal Abbas menambahkan bahwa tidak ada masalah dengan penerapan Syariat Islam di Aceh.

Dia menegaskan bahwa di Aceh tidak ada pemaksaan kepada non muslim untuk menjalankan Syariat Islam. “Sama sekali tidak pemaksaan bagi non muslim menjalankan Syariat Islam, ini bertentangan dengan dasar agama,” pungkasnya. “Dalam ajaran Islam, juga sudah ditegaskan bahwa agamamu bagimu dan agamaku bagiku,” kata Syahriyal Abbas.(Sumber : serambinews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar