Senin, 24 Februari 2014

Di Ranah Minang Gereja Dilarang Didirikan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang beberapa kurun waktu terakhir cukup banyak menerima pengaduan dari kaum minoritas yang meminta bantuan dalam mencari keadilan pemenuhan hak kebebasan beragama, termasuk di dalamnya persoalan izin mendirikan bangunan.

Bersama dengan Komnas HAM Sumbar, LBH Padang melakukan berbagai upaya, mulai dari investigasi hingga mediasi dengan pemerintah. Namun lagi-lagi apa yang dilakukan terkendala, seperti perkara aktivitas Gereja Bethel Indonesia cabang Bukit Tinggi. Sejak LBH dan Komnas HAM mendatangi Walikota Bukit Tinggi, melakukan mediasi serta rekomendasi untuk mencari solusi konkrit dan memberikan kebebasan hak beragama kaum minoritas, hingga kini sama sekali tidak ada jawaban dan tindak lanjut lebih jauh.

“Kebebasan beragama merupakan hal pokok bagi setiap warga negara Indonesia, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Vino Oktavia, Direktur LBH Padang.

Selasa, 18 Februari 2014

Rumah Ibadah Sulit Didirikan, Jenazah bukan Islam Dilarang Dimakamkan

Disambangi di kantornya, Pendeta Sampur Manullang menjelaskan bahwa saat ini jumlah jemaat HKBP yang tersebar di beberapa daerah di Sumbar sekitar 8.500 jemaat. Rinciannya kota Padang sebanyak 4.500 jemaat, Bukit Tinggi 2.000, Pasaman Barat 1.000 dan Pasaman Timur 1.000 jemaat. Sedangkan untuk jumlah keseluruhan rumah ibadah sebanyak enam buah antara lain berlokasi di Padang, Solok, Sawahlunto, Kebun teh di kawasan Gunung Talang Solok, dan Incasi Raya. Kesemua rumah ibadah yang ada berstatus hak guna pakai, bukan milik jemaat sepenuhnya. Hanya Bukit Tinggi satu-satu nya yang merupakan milik jemaat HKBP sepenuhnya. “Jika suatu saat rumah ibadah yang statusnya dipinjamkan kepada kita diambil alih lagi oleh pihak terkait seperti milik perusahaan dan TNI, ya otomatis kita pasti akan kelabakan dan kehilangan rumah ibadah tempat kita melakukan ritual keagamaan,” ujarnya.

Gubernur Jamin Kebebasan Beragama di Aceh

Pemerintah Aceh menjamin kebebasan beragama, kerukunan antarumat beragama, dan tidak ada diskriminasi terhadap agama apapun di Aceh. Pelaksanaan Syariat Islam menjunjung tinggi dan menghormati Hak Asasi Manusia.

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, memastikan hal itu dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (18/2) malam. Pertemuan tersebut difasilitasi pengamat politik nasional Sugeng Sarjadi, yang diangkat sebagai penasehat Gubernur bidang politik.

Gubernur mengatakan, saat ini di Aceh terdapat ratusan rumah ibadah non muslim di seluruh Aceh, yaitu 154 gereja, 14 vihara, 2 klenteng.

Selasa, 28 Januari 2014

Warga Parmalim Terpaksa Pilih Islam atau Kristen

Sudah 69 tahun lamanya Indonesia merdeka; sudah selama itu pula Undang-Undang Dasar kita menjamin kebebasan beragama; tapi sampai kini masih ada kelompok warga yang belum diberi kemerdekaan sepenuhnya dalam urusan agama. Satu dari sekian kelompok itu ialah para penganut Ugamo Malim — lebih dikenal sebagai Parmalim — yang oleh pemerintah tidak diakui sebagai agama resmi, melainkan aliran kepercayaan.

Memang mereka bebas menjalankan ritual agamanya. Namun saat berhadapan dengan aparat pemerintahan, mereka tidak merdeka. Contohnya saat mengurus surat-surat kependudukan, mereka terpaksa memilih agama lain — biasanya Islam atau Protestan. Tentu tak terbayangkan betapa sakitnya batin mereka karena harus membohongi nurani sebagai pengikut Parmalim.

Senin, 27 Januari 2014

Bermula dari lapangan bola, berujung pada tuduhan sesat

Di Desa Ujong Kareung Kecamatan Sawang Aceh Selatan, tepatnya diseberang markas militer Kompi Senapan C Yonif 115/ML, sebuah rumah tingkat dua yang belum selesai direnovasi berdiri. Didepan pagar rumah tersebut sebuah pamflet bertuliskan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memutuskan ajaran Tgk Ahmad Barmawi sesat dan menyesatkan tertancap.

Rumah yang dulu ramai didatangi para santri untuk belajar Islam kini mulai sepi. Bersama seorang teman, saya mencoba memberanikan diri mengunjungi si empunya rumah. Saat memasuki rumah tersebut, kami disambut oleh seorang laki laki berbaju koko bewarna krem. Laki laki berkulit hitam manis dan berjenggot tipis itu adalah Tgk Ahmad Barmawi. Beliau mempersilahkan kami masuk kerumahnya. Didalam rumah, ada seorang wanita yang sedang mengayun seorang balita sambil menjaga seorang anak kecil yang sedang sakit. Di sudut lainnya terlihat tiga orang santri Tgk Barmawi.

Mari Mengenal Ajaran Parmalim (Sipelebegu)

Secara historis, religi Parmalim pertama kali diprakarsai oleh seorang datu bernama Guru Somaliang Pardede (Horsting 1914; Tichelman 1937; Helbig 1935), seorang yang sangat dekat dengan Sisingamangaraja XII (raja terakhir dari dinasti Sisingamangaraja). Menurut beberapa penulis Barat, ajaran ini dijalankan oleh para pengikut Sisingamangaraja (khususnya oleh dua orang pemimpin perangnya, Guru Somaliang dan Raja Mulia Naipospos), dengan tujuan untuk melindungi kepercayaan dan kebudayaan tradisional Batak Toba dari pengaruh Kristen, Islam, dan kolonialis Belanda (Sidjabat 1983:326).

Minggu, 26 Januari 2014

Arogansi razia penegakan syariah

Fs (30Th) dan Ys (29Th) adalah sepasang suami istri. Fs adalah pegawai BUMN sedangkan Ys adalah guru di sebuah Taman kanak kanak yang ada di kota Banda Aceh. Saat saya temui dirumahnya, Ys sedang menggosok pakaian sedangkan suaminya baru saja selesai membersihkan rumput di halaman rumahnya.

Kepada saya Ys bercerita (14/9/2013) bahwa pada tahun 2010 ia bersama suaminya hendak pergi berolah raga sore di lapangan Blang Padang Banda Aceh. Namun saat dalam perjalanan, tepatnya didepan Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh ia terkena razia penegakan syariah islam. Priittttttttt....suara pluit di tiupkan oleh salah seorang Polisi Syariah. Polisi tersebut kira kira berumur 40 tahunan dengan sedikit kumis dan jenggot.